PALEMBANG | KabarSriwijaya.NET – Persidangan sengit kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang. Kali ini, sebuah gugatan serius dilayangkan oleh seorang mantan karyawan kepada institusi keuangan milik daerah: Bank Sumsel Babel.
Adalah RA, mantan pegawai bank, yang menggugat PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung atas dugaan pemutusan hubungan kerja sepihak dan pelanggaran hak-hak normatif. Persidangan berlangsung Senin, 28 Juli 2025, dengan agenda pembacaan gugatan dan pemeriksaan dokumen.
Namun, sidang harus ditunda. Alasannya? Dokumen dan identitas dari kedua pihak belum lengkap.
“Sidang kita tunda, dan dilanjutkan minggu depan. Agenda tetap pemeriksaan identitas dan dokumen,” ujar Hakim Ketua, Romi Sinatra, SH, MH, tegas di ruang sidang.
Isi Gugatan: Dari Lembur Tak Dibayar Hingga KPI Dimanipulasi?
RA tidak main-main. Dalam gugatannya, ia mengungkap sederet tudingan pelanggaran terhadap hak-haknya selama menjadi karyawan. Ia meminta agar surat skorsing yang diterbitkan oleh pihak Bank dibatalkan, karena dianggap tidak sah secara hukum.
Tak hanya itu, ia menuntut pembayaran:
-
Lembur 211 hari kerja dan 16 hari libur nasional senilai total lebih dari Rp 43 juta.
-
Fasilitas General Check-Up selama 12 tahun sebesar Rp 31,9 juta.
-
Kehilangan hak akibat skorsing 2 bulan senilai Rp 20,4 juta.
-
Uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja, dan Penggantian Hak yang nilainya mencapai Rp 389 juta.
Total keseluruhan tuntutan? Lebih dari setengah miliar rupiah!
RA juga menuntut agar pihak tergugat:
-
Menerbitkan KPI Tahun 2025 dengan predikat “Baik”.
-
Membayar kenaikan gaji yang tertahan, termasuk selisih pengali pesangon.
-
Membayar Upah Proses hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Tidak berhenti di situ. Ia juga meminta surat pengalaman kerja (paklaring) sejak tahun 2017, dan uang paksa (dwangsom) Rp 1 juta per hari jika putusan tidak dijalankan.
Dan yang paling mengejutkan: RA meminta agar putusan ini tetap dijalankan meski tergugat mengajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
Pihak Bank Pilih Bungkam
Pihak Bank Sumsel Babel saat dimintai keterangan memilih berkomentar seperlunya.
“Pokok perkara silakan ditanyakan ke pihak penggugat. Hari ini kami hanya diperiksa identitas saja,” ujar salah satu perwakilan tergugat usai persidangan.
Apakah Ini Potret Buram Relasi Perbankan dan Karyawan?
Kasus ini menjadi sorotan. Apakah benar karyawan selama ini tidak mendapatkan haknya? Apakah benar perusahaan sebesar Bank Sumsel Babel bisa lalai dalam memenuhi kewajiban normatif? Atau justru, ini hanyalah bagian dari strategi hukum pihak mantan karyawan?
Semua masih menunggu. Persidangan akan kembali digelar pekan depan. Tapi publik bertanya: Apakah ada keadilan bagi karyawan yang merasa dizalimi? Ataukah institusi besar akan kembali unggul di meja hukum?
Kita lihat… bagaimana akhirnya.
TEKS : TIM | EDITOR : AHMAD MAULANA