Aspirasi Kolam Retensi dari Kampung Kebun Bunga

Relawan Biru menyerahkan surat aspirasi resmi yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Palembang

BUDAYA257 Dilihat

Hujan belum tentu datang ketika banjir tiba. Di sebagian wilayah Palembang, genangan justru telah menjadi rutinitas—bahkan sebelum langit betul-betul gelap. Dari kegelisahan itulah warga RT 73, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame, menggelar Diskusi Kampung pada akhir Desember lalu. Tema yang diangkat sederhana tapi politis: kolam retensi.

Hasil diskusi itu tak berhenti di warung kopi atau balai RT. Relawan Biru—sebuah kelompok warga yang selama ini aktif mengadvokasi isu lingkungan dan banjir—membawanya ke Gedung DPRD Kota Palembang.

Pada 29 Desember 2025, mereka menyerahkan surat aspirasi resmi yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Palembang, c.q. Komisi III, komisi yang membidangi pembangunan, lingkungan, dan penanggulangan banjir. Seluruh fraksi DPRD turut ditembusi.

Relawan Biru dipimpin Dedek Chaniago, SH—akrab dipanggil “Jenderal DC” di kalangan mereka—datang bersama sejumlah pengurus. Menurut Dedek, langkah itu merupakan amanah langsung dari warga dan pengurus lingkungan. “Ini bukan aspirasi dadakan. Ini sudah berkali-kali, khusus soal banjir sudah tiga kali kami sampaikan,” ujarnya singkat.

Yang mereka dorong bukan gagasan baru. Kolam retensi di kawasan Simpang Bandara, menurut warga, sudah lama direncanakan. Namun entah mengapa, pembangunan itu dihentikan di tengah jalan.

“Di tingkat lapangan tidak ada persoalan,” kata Ketua RW dan Ketua RT setempat dalam diskusi kampung. Warga justru melihat kolam retensi sebagai simpul kepentingan bersama: pengendali banjir, pembuka akses jalan, bahkan penggerak ekonomi lokal karena keterhubungannya dengan Jalan Nurdien Panji dan wilayah sekitarnya.

Dalam surat aspirasinya, Relawan Biru mengajukan tiga tuntutan utama.

Pertama, mendesak DPRD Kota Palembang agar mendorong Wali Kota dan Wakil Wali Kota serius menangani persoalan banjir yang kian kronis.

Kedua, meminta pemerintah kota menjalankan regulasi yang sudah ada—mulai dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Perda Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012, hingga putusan gugatan Walhi Sumatera Selatan Nomor 20/07/2022 yang telah dikabulkan majelis hakim.

Ketiga, dan paling konkret, adalah permintaan agar rencana pembangunan kolam retensi Simpang Bandara kembali dijalankan. Dasarnya bukan asumsi warga semata. Relawan Biru merujuk pada sejumlah kajian: studi ITB tahun 2004, kajian Bappeda Kota Palembang 2013, studi Koica Korea Selatan, serta putusan gugatan Walhi Sumsel tahun 2020 yang juga dimenangkan di pengadilan.

Di Palembang, banjir sering disebut sebagai takdir geografis. Tapi warga Kebun Bunga tampaknya tak puas dengan penjelasan itu. Mereka memilih jalur formal—surat, regulasi, dan wakil rakyat—untuk mengingatkan bahwa kebijakan publik, seperti air, seharusnya mengalir ke bawah: ke kampung-kampung yang paling dulu merasakan dampaknya.

Apakah aspirasi ini akan kembali mengendap di meja birokrasi atau benar-benar bergerak ke lapangan, waktu yang akan menjawab. Yang jelas, dari satu sudut kota, suara itu sudah disampaikan—sekali lagi.

Teks : Ahmad Maulana  | Editor : Imron Supriyadi   | Foto : Relawan Biru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *