Palembang | KabarSriwijaya.NET – Pagi itu, auditorium Graha Bina Praja, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, tak seperti biasanya. Kursi-kursi ditata rapat, deretan pelaku usaha, akademisi, dan pejabat daerah berdatangan sambil saling bertukar sapaan. Di sudut ruangan, staf DPR menyiapkan berkas tebal rancangan revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen—dokumen yang dalam beberapa bulan terakhir menjadi bahan perdebatan di Senayan.
Komisi VI DPR RI memilih Palembang sebagai salah satu lokasi Kunjungan Kerja Spesifik, Rabu siang, 12 November. Mereka datang bukan sekadar menyampaikan sosialisasi, tetapi menghimpun masukan publik untuk mengubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang sudah berusia seperempat abad.
Di tengah hiruk-pikuk perkembangan ekonomi digital, aturan lama itu dianggap tak lagi memadai. Banyak sektor baru muncul, mulai dari platform marketplace, layanan digital harian, hingga perusahaan energi yang melayani jutaan pelanggan. “Landscape konsumen kita berubah drastis,” ujar seorang pejabat daerah yang hadir.
Digitalisasi yang Mengubah Segalanya
Ketua Tim Kunspek Komisi VI, Andre Rosiade, berdiri di podium dengan nada tegas. Ia menyebut revisi undang-undang ini sebagai “kesempatan emas” bagi negara memperkuat posisi konsumen.
“Digitalisasi telah mengubah cara masyarakat bertransaksi. Karena itu, perlindungan hukum pun harus bertransformasi,” kata Andre.
Menurut dia, konsumen kini berhadapan dengan penyedia layanan lintas platform yang bekerja cepat dan masif. Keluhan dapat viral dalam hitungan menit, tetapi mekanisme penyelesaian sengketa masih berjalan lambat.
Kelembagaan Lemah, Aduan Terbatas
Dari bangku peserta, Askweni, anggota Komisi VI dari Fraksi PKS, mengingatkan bahwa akar persoalan bukan hanya regulasi, tapi juga minimnya lembaga penyelesaian sengketa.
“Di Sumsel baru ada dua LPSK (Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen). Idealnya setiap kabupaten/kota punya,” ujarnya.
Menurut Askweni, banyak warga yang tak mengetahui kemana harus mengadu ketika dirugikan oleh penyedia layanan. Ia menilai revisi UU harus memastikan edukasi dan fasilitasi bagi konsumen di daerah.
PLN: Antara Pelayanan Publik dan Dorongan Regulasi Baru
Di antara peserta yang hadir, perhatian juga tertuju pada PT PLN (Persero). Perusahaan listrik negara itu didapuk sebagai mitra pendamping DPR dalam memberikan catatan teknis terhadap perubahan regulasi. Hal ini tak lepas dari posisinya sebagai penyedia layanan publik vital dengan jutaan pelanggan.
Adi Priyanto, Direktur Retail dan Niaga PLN, menyampaikan dukungan terbuka terhadap penguatan posisi konsumen.
“Melalui PLN Mobile dan sistem pengaduan terintegrasi, kami berusaha menghadirkan layanan yang transparan dan akuntabel,” katanya.
Namun PLN juga menyampaikan dua catatan penting. Pertama, konsep strict liability perlu diformulasikan secara lebih proporsional—“demi asas keadilan,” kata Adi. Kedua, aturan kompensasi layanan tak boleh tumpang tindih dengan regulasi sektoral yang sudah diatur Kementerian ESDM.
Adhi Herlambang, General Manager PLN UID S2JB, menambahkan bahwa PLN di Sumsel dan sekitarnya tengah melaju ke arah digitalisasi layanan.
“Kami ingin layanan yang humanis dan responsif. Semangat itu sejalan dengan revisi UU ini,” ujarnya.
Ruang Bertemu Pemerintah, DPR, dan Pelaku Usaha
Sekda Provinsi Sumsel, Edward Candra, mewakili Gubernur membuka forum dengan apresiasi. Menurutnya, format dialog antara DPR, pemerintah daerah, dan pelaku usaha adalah bentuk nyata keterlibatan publik yang selama ini sering dikritik minim.
“Sinergi seperti ini penting, terutama ketika aturan baru akan berdampak langsung kepada masyarakat,” kata Edward.
Di ruang yang sama, para akademisi dan lembaga perlindungan konsumen memanfaatkan sesi diskusi untuk menyampaikan keluhan lapangan: kostumer yang tak paham prosedur, kasus pengaduan yang lambat, hingga minimnya literasi konsumen di daerah.
Menuju Regulasi yang Lebih Adaptif
Palembang menjadi satu dari rangkaian titik yang disambangi Komisi VI. Masukan dari daerah ini akan dibawa ke Senayan sebagai bahan memperkaya naskah akademik dan substansi RUU Perlindungan Konsumen.
Perdagangan digital yang tumbuh cepat, layanan publik yang makin terhubung, serta potensi sengketa yang meningkat menuntut hadirnya regulasi yang lentur namun kuat. Revisi undang-undang yang tengah dipersiapkan diharapkan tak hanya mempertegas hak dan kewajiban, tetapi juga membuat negara lebih sigap melindungi warga dalam ekosistem ekonomi baru.
Di akhir acara, suasana mencair. Para peserta meninggalkan auditorium dengan tumpukan catatan dan harapan bahwa suara mereka benar-benar akan masuk ke meja pembahasan di Jakarta.
Komisi VI, seperti diungkapkan seorang anggota, kini membawa “oleh-oleh paling penting” dari Palembang: suara publik yang akan menentukan arah perlindungan konsumen di era transformasi digital.
TEKS / FOTO : YULIE AFRIANI | EDITOR : AHMAD MAULANA









