Kakanwil Kemenag Sumsel Apresiasi Program MANTAF KUA Ilir Timur Satu : Bisa Ditiru KUA Lainnya

Program ini sederhana, namun sarat makna

PALEMBANG | KabarSriwijaya.NET – Langkah kecil dari sebuah kantor KUA di Palembang bisa saja menjadi teladan besar bagi seluruh Sumatera Selatan. Jumat, 22 Agustus 2025, di Masjid Nurul Huda, Kelurahan 20 Ilir 3, Kecamatan Ilir Timur Satu, sebuah program unik diluncurkan: MANTAF—singkatan dari Maklumat Informasi Tanah Wakaf.

Program ini sederhana, namun sarat makna. Setiap masjid dan mushalla yang telah memiliki sertifikat wakaf akan ditempeli maklumat resmi di dinding. Bukan sekadar pengumuman, tetapi pernyataan terbuka bahwa tanah tempat ibadah itu sudah sah diwakafkan dan menjadi amanah bersama.

Bisa Ditiru di KUA lainnya

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Selatan, Dr. H. Syafitri Irwan, S.Ag, M.Si kepada Redaksi Sriwijaya.NET menilai, gagasan ini sebagai inovasi penting dalam tata kelola wakaf.

“Saya menyampaikan apresiasi yang setulus-tulusnya atas inisiatif KUA Ilir Timur Satu. Inovasi ini tak hanya memperkuat transparansi dalam pengelolaan wakaf, tetapi juga menjadi sarana edukasi yang efektif bagi masyarakat. Wakaf bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah amanah jangka panjang yang harus dirawat bersama,” ujarnya.

Penempelan MANTAF secara simbolik di Masjid Nurul Huda jalan Seroja kelurahan Dua Puluh Ilir Tiga oleh Kepala KUA Ilir Timur Satu, H Zulfikar Ali Fajri, M.Si, dihadiri oleh Camat diwakili oleh Sekcam Indra Jaya, S.Sos, Ketua MUI Kecamatan Ustadz M. Nor, S.Ag, Ketua RT dan perwakilan pengurus masjid serta jama’ah. Selanjutnya dilaksanakan ke seluruh masjid/musholla se-Kecamatan Ilir Timur Satu yang telah memiliki sertifikat tanah wakaf. (Jum’at tanggal 22 Agustus 2025)

BACA ARTIKEL TERKAIT LAINNYA :

Syafitri bahkan mendorong agar MANTAF tidak berhenti di Palembang.

“Saya berharap program ini bisa menjadi best practice yang ditiru KUA lain di Sumsel. Kemenag siap mendukung melalui fasilitasi, koordinasi, hingga pendampingan administratif. Yang penting, makin banyak tanah wakaf masjid yang jelas status hukumnya,” tegasnya.

Deklarasi yang Hidup

Kepala KUA Ilir Timur Satu, H. Zulfikar Ali Fajri, menjelaskan bahwa MANTAF adalah bentuk “deklarasi wakaf” kepada jamaah. Dengan maklumat yang menempel di dinding masjid, masyarakat bisa melihat langsung bukti legalitas wakaf, sekaligus menghormati wakif—orang yang mewakafkan tanah.

“Penempelan ini bukan sekadar administratif, melainkan juga simbol amal jariyah yang akan terus mengalir selama masjid digunakan,” ujar Zulfikar.

Program perdana di Masjid Nurul Huda mendapat sambutan hangat. Sekcam Indra Jaya, S.Sos, menyebut inisiatif itu memotivasi pengurus masjid lain agar segera mengurus sertifikat tanah wakaf. Kecamatan pun siap membantu proses administrasinya.

Lebih dari Kertas

Di balik selembar kertas maklumat yang menempel di dinding masjid, tersimpan pesan besar. Wakaf adalah bagian dari sejarah panjang umat, simbol keberkahan yang diwariskan lintas generasi. Selama ini, banyak tanah masjid masih berstatus abu-abu, rawan sengketa, bahkan terancam hilang.

Melalui MANTAF, publik diajak belajar bahwa wakaf bukan sekadar urusan birokrasi. Ia adalah amanah yang harus dijaga dengan transparansi, penghormatan, dan keterlibatan semua pihak.

TEKS : AHMAD MAULANA  | EDITOR : IMRON SUPRIYADI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *