PALEMBANG | KabarSriwijaya.NET — Dalam upaya membangun transparansi informasi wakaf dan mengedukasi jamaah tentang pentingnya status hukum tanah masjid dan musholla, Kepala KUA Ilir Timur Satu Kota Palembang, H. Zulfikar Ali Fajri, S.Ag., M.Si., menggagas sebuah program inovatif bertajuk MANTAF (MAklumat iNformasi Tanah wakAF).
Program ini akan dilaksanakan melalui roadshow ke masjid dan musholla di wilayah Kecamatan Ilir Timur Satu, dengan misi utama menempelkan informasi tanah wakaf secara resmi di dinding masjid/musholla, sebagai bentuk deklarasi terbuka bahwa tanah masjid tersebut telah diwakafkan secara sah oleh wakif (orang yang berwakaf).
“Program ini adalah bentuk lain dari ‘Deklarasi Wakaf’ kepada jama’ah dan masyarakat. Dengan penempelan ini diharapkan menjadi media edukasi dan penghormatan terhadap para wakif termasuk semua pihak yang terlibat dalam proses terbitnya sertifikat tanda bukti tanah wakaf dari BPN Kota Palembang,” tambahnya, Jumat (22/08/2025).
Tujuan utama dari program MANTAF adalah menegaskan status legal tanah sebagai harta wakaf, sekaligus menumbuhkan rasa tanggung jawab kolektif dalam menjaga amanah wakaf. Informasi tanah wakaf tersebut bukanlah sekedar kertas, tetapi simbol amal jariyah yang akan terus mengalirkan pahala sepanjang hayat selama masjid/musholla itu digunakan.

“Penempelan ini bukan sekadar administratif, melainkan bentuk penghormatan atas amal jariyah, sarana edukasi publik tentang pentingnya wakaf, dan upaya menjaga nilai-nilai sejarah serta keberkahan yang melekat pada masjid sebagai pusat ibadah dan persatuan umat,” pungkasnya.
BACA ARTIKEL TERKAIT :
- Kakanwil Kemenag Sumsel Apresiasi Program MANTAF KUA Ilir Timur Satu
- Menjaga Amanah Wakaf dengan Transparansi: Refleksi atas Program MANTAF
Program MANTAF perdana dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2025 di masjid Nurul Huda jalan Seroja kelurahan Dua Puluh Ilir Tiga dihadiri oleh Camat diwakili oleh Sekcam Indra Jaya, S.Sos, Ketua MUI Kecamatan Ustadz M. Nor, S.Ag, Ketua RT dan perwakilan pengurus masjid serta jama’ah. Selanjutnya dilaksanakan ke seluruh masjid/musholla se-Kecamatan Ilir Timur Satu yang telah memiliki sertifikat tanah wakaf.
Merespon hal ini, Sekcam Indra Jaya, S.Sos mengapresiasi program KUA Ilir Timur Satu. Sekcam mengharapkan, agar program ini dapat memotivasi pengurus masjid dan musholla yang belum mengurus sertifikat tanah wakaf.
Beriring dengan itu, Jajaran Kecamatan Ilir Timur Satu juga siap mendukung proses tersebut terkait surat menyurat atau administrasi lainnya yang diperlukan.
TEKS : RELEASE / ZAF | EDITOR : IMRON SUPRIYADI