Mencari Nahkoda Zakat Sumsel

Pendaftaran Calon Pimpinan Baznas Sumatera Selatan Resmi Dibuka hingga 19 September 2025

AGAMA, Islam143 Dilihat

PALEMBANG | KabarSriwijaya.NET – Suasana di kantor Kanwil Kementerian Agama Sumatera Selatan tampak lebih sibuk dari biasanya, Kamis siang, 25 Juli 2025. Hari itu, Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Baznas Sumsel, H. Sunarto, resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran calon pemimpin lembaga zakat tertinggi di provinsi ini. “Kita membuka peluang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut serta,” katanya kepada wartawan.

Pendaftaran Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumsel periode 2025–2030 dibuka selama 40 hari kerja, dari 25 Juli hingga 19 September 2025 pukul 23.59 WIB.

Proses pendaftaran dilakukan secara daring ke email resmi Panitia Seleksi di panselbaznas.sumsel@gmail.com, sekaligus pengiriman dokumen fisik ke Sekretariat Pansel di Biro Kesejahteraan Rakyat, Setda Provinsi Sumsel, Jalan Kapten A. Rivai Nomor 3, Palembang.

BACA ARTIKEL TERKAIT : Jalan Terbuka Menuju Kepemimpinan Zakat yang Visioner

Pendaftaran terbuka untuk seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi kriteria. Namun, tak sembarang warga bisa melamar. Persyaratan yang diajukan tergolong ketat dan detil. Mulai dari usia minimal 40 tahun, bebas dari kepentingan politik, hingga menyampaikan makalah visi-misi sepanjang 5–10 halaman.

“Semakin banyak yang mendaftar, semakin baik. Kita berharap mendapat pimpinan Baznas yang tidak hanya paham zakat secara teknis, tapi juga membawa maslahat luas bagi masyarakat,” kata Kakanwil Kemenag Sumsel, H. Syafitri Irwan.

Tiga Tahapan Seleksi
Seleksi calon pimpinan Baznas Sumsel akan berlangsung dalam tiga tahap. Tahap pertama adalah seleksi administrasi, dijadwalkan berlangsung 22–24 September. Hasilnya diumumkan pada 25 September 2025.

Selanjutnya, para kandidat yang lolos administrasi akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar berbasis Computer Assisted Test (CAT) pada 27 September. Hasilnya diumumkan tiga hari kemudian, 30 September.

Puncaknya, wawancara kandidat akan digelar pada 2 Oktober. Lima hari kemudian, tepatnya 6 Oktober 2025, panitia akan mengumumkan hasil akhir. “Setiap tahapan akan diumumkan melalui media cetak serta website resmi sumselbaznas.go.id, sumsel.kemenag.go.id, dan sumselprov.go.id,” ujar Sunarto. Ia menegaskan, seluruh proses seleksi ini tidak dipungut biaya.

Persyaratan Berlapis
Dalam seleksi ini, Panitia menetapkan dua lapis persyaratan: umum dan administratif. Untuk syarat umum, kandidat harus Muslim, bertakwa kepada Allah, berakhlak mulia, sehat jasmani dan rohani, tidak sedang menjabat dalam partai politik, serta memiliki kompetensi dalam pengelolaan zakat.

Mereka juga harus berasal dari unsur masyarakat seperti ulama, tenaga profesional, atau tokoh umat Islam. Pegawai negeri sipil dan eks-pimpinan Baznas dua periode di daerah yang sama dinyatakan tak memenuhi syarat.

Adapun persyaratan administratif meliputi 12 dokumen, sebagian di antaranya harus asli dan bermaterai. Termasuk di dalamnya:

  • Surat pernyataan kesediaan bekerja penuh waktu,
  • Surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah,
  • Surat keterangan tidak terlibat politik praktis,
  • Surat keterangan pengadilan bahwa tidak pernah dipidana,
  • Pas foto terbaru dengan latar belakang merah,
  • Makalah visi dan misi dalam pengelolaan zakat.

Pendaftar juga harus menyampaikan surat pernyataan tidak merangkap jabatan di lembaga zakat lain, serta bersedia mengundurkan diri bila terpilih namun masih menjabat di lembaga serupa.

Menata Ulang Arah Zakat
Pemilihan pimpinan Baznas ini bukan sekadar urusan administratif. Di balik itu, menyimpan tantangan besar: bagaimana lembaga pengelola zakat bisa lebih transparan, profesional, dan berdampak luas.

Laporan publik menyebutkan, potensi zakat Sumatera Selatan cukup besar, tetapi serapannya masih minim. Pada tahun 2024, misalnya, potensi zakat mencapai lebih dari Rp 1 triliun, namun yang berhasil dihimpun kurang dari 10 persennya. Hal ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi kepemimpinan Baznas berikutnya.

“Baznas bukan hanya soal menghimpun dan menyalurkan, tapi juga membangun kepercayaan publik, menyentuh mustahik dengan strategi yang tepat, dan bersinergi dengan seluruh elemen,” ujar seorang pengamat zakat dari UIN Raden Fatah Palembang, yang enggan disebutkan namanya.

Dengan sistem seleksi terbuka dan berbasis kompetensi ini, publik tentu berharap agar Baznas Sumsel mendapatkan pemimpin yang bersih, berintegritas, dan visioner. Sebab di tangan merekalah, keberkahan dana umat akan terarah.

Persyaratan Calon Pimpinan Baznas Sumsel 2025–2030

 

A. Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Beragama Islam
  3. Bertakwa Kepada Allah SWT
  4. Berakhlak Mulia
  5. Berusia Paling Sedikit 40 (Empat Puluh) tahun; pada saat mendaftar
  6. Sehat Jasmani dan Rohani
  7. Tidak Menjadi Anggota Partai Politik
  8. Tidak Terlibat dalam Kegiatan Politik Praktis
  9. Memiliki Kompetensi di Bidang Pengelolaan Zakat
  10. Bersedia untuk Bekerja Penuh Waktu
  11. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
  12. Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola zakat lain
  13. Berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama, tenaga professional, dan tokoh masyarakat Islam
  14. Tidak sebagai pegawai negeri sipil
  15. Belum pernah menjabat sebagai Pimpinan BAZDA/BAZNAS Provinsi atau Pimpinan BAZDA/BAZNAS Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan (periode) di daerah yang sama
  16. Bukan berasal dari unsur panitia seleksi atau sekretariat panitia seleksi

B. Persyaratan Administrasi

  1. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu, bertanggal, bulan, tahun dan ditandatangani di atas materai Rp10.000 (asli)
  2. Fotokopi kartu tanda penduduk
  3. Daftar riwayat hidup atau biodata diri, bertanggal, bulan, tahun dan ditandatangani (asli)
  4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah (asli)
  5. Surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah atau badan narkotika nasional setempat (asli)
  6. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik atau tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, bertanggal, bulan, tahun, dan ditandatangani di atas materai Rp10.000 (asli)
  7. Fotokopi surat keterangan dari pimpinan partai politik bagi pimpinan yang pernah terdaftar atau aktif sebagai anggota atau pengurus partai politik
  8. Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri setempat (asli)
  9. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus atau pegawai pengelola zakat lain bagi yang sedang menjabat, bertanggal, bulan, tahun, dan ditandatangani di atas materai Rp10.000 (asli)
  10. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai pengurus atau pegawai pengelola zakat lain bagi yang sedang menjabat, bertanggal, bulan, tahun, dan ditandatangani di atas materai Rp10.000 (asli)
  11. Peserta menyampaikan makalah bertema tentang visi dan misi dalam pengelolaan Baznas minimal 5-10 lembar
  12. Pas photo terbaru 4×6 sebanyak 2 lembar berlatar belakang merah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *