KUA Ilir Timur Satu Gelar Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Rapat koordinasi ini merupakan bentuk sinergi antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN

AGAMA, Islam50 Dilihat

PALEMBANG | KabarSriwijaya.NET – Dalam rangka mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kota Palembang, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ilir Timur Satu menggelar rapat koordinasi bersama yang bertempat di Ruang Rapat Abdi Praja, Kantor Camat Ilir Timur Satu, pada Jumat (11/7/2025) siang.

Rapat tersebut dihadiri oleh unsur lintas sektor, di antaranya perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, Camat Ilir Timur Satu beserta jajaran, para Lurah, pihak KUA, admin SIMKAH Kanwil Kemenag Sumsel, serta para pengurus masjid dan musholla se-Kecamatan Ilir Timur Satu.

Kepala KUA Ilir Timur Satu H. Zulfikar Ali Fajri (sebelah kiri tengah/memegang mic) mengatakan bahwa rapat bersama digelar dalam rangka pendataan dan pembahasan mengenai berbagai permasalahan tanah wakaf yang ada.

Kepala KUA Ilir Timur Satu, H. Zulfikar Ali Fajri, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program pendataan dan identifikasi permasalahan tanah wakaf yang dilaksanakan pihaknya melalui Program KULHU (Kuliah Zuhur Hari Rabu) di seluruh masjid dan musholla pada tahun 2024 lalu.

“Dari program KULHU tersebut, kami menemukan masih banyak tanah masjid dan musholla yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW),” terang Zulfikar.

Ia juga menambahkan bahwa rapat koordinasi ini merupakan bentuk sinergi antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf.

“Kami mengimbau kepada para pengurus masjid dan musholla yang lahannya tidak mengalami kendala, agar segera mengajukan AIW ke KUA, untuk kemudian dapat diproses lebih lanjut menjadi sertifikat wakaf oleh BPN,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Ilir Timur Satu melalui Kasi Pemerintahan, Novic Ismail, mengapresiasi langkah proaktif dari KUA Ilir Timur Satu dalam menjembatani permasalahan administrasi tanah wakaf di wilayahnya.

“Kami menyambut baik kolaborasi ini. Semoga kegiatan ini mempermudah proses yang dibutuhkan oleh para pengurus rumah ibadah, serta mendorong kesadaran bersama akan pentingnya legalitas aset keagamaan,” ujarnya.

Rapat berjalan interaktif dan konstruktif, diwarnai diskusi dan tanya jawab dari para peserta yang disambut langsung oleh perwakilan BPN, Ilham, serta Imron Rosadi selaku admin Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kanwil Kemenag Sumsel.

Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk menindaklanjuti proses legalisasi tanah wakaf secara bertahap, dimulai dari pengajuan AIW hingga sertifikasi.

TEKS  : ZAF   |  EDITOR : IMRON SUPRIYADI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *