Realisasi Pajak Daerah PALI Capai 73 Persen, Bapenda Gencarkan Imbauan Taat Pajak  

Jenis pajak seperti MBLB memang tidak bisa dimaksimalkan karena tidak ada objeknya

PALI | KabarSriwijaya.NET Realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) hingga pertengahan tahun 2024 tercatat sebesar 73,23 persen dari target yang telah ditetapkan. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, menyusul diberlakukannya regulasi baru di tingkat nasional.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PALI, Ir. H. Ristanto Wahyudi

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PALI, Ir. H. Ristanto Wahyudi menjelaskan, bahwa turunnya capaian tersebut salah satunya disebabkan oleh pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Aturan ini membuat beberapa jenis pajak tidak dapat dioptimalkan, seperti Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) karena tidak adanya aktivitas pertambangan aktif di wilayah PALI.

“Jenis pajak seperti MBLB memang tidak bisa dimaksimalkan karena tidak ada objeknya. Sementara itu, tarif BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) juga turun dari 5 persen menjadi 3 persen, yang berdampak pada penerimaan,” ujarnya, Jumat (5/7/2024).

Meski demikian, Bapenda PALI tetap optimistis terhadap potensi peningkatan pendapatan pajak di tahun 2025. Hal ini didorong oleh adanya opsen (bagi hasil) untuk PKB dan BBNKB, serta strategi pemutakhiran data pajak dan optimalisasi objek pajak lainnya.

“Kita akan maksimalkan potensi yang ada, termasuk dari Pemutakhiran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta imbauan langsung ke wajib pajak,” tambahnya.

Imbauan Kepada Masyarakat

Guna mendukung optimalisasi penerimaan daerah, Bapenda PALI mengeluarkan sejumlah imbauan kepada masyarakat agar taat membayar pajak tepat waktu. Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:

  • PBJT Tenaga Listrik
    Warga diimbau untuk membayar tagihan listrik PLN sebelum tanggal 20 setiap bulan. Dalam tagihan tersebut terdapat Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen yang masuk ke kas daerah dan digunakan untuk penerangan jalan umum serta layanan publik lainnya.
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
    Masyarakat diminta membayar pajak kendaraan tepat waktu. Selain itu, kendaraan yang masih berpelat luar daerah diimbau untuk segera dimutasi ke wilayah PALI agar hasil pajaknya masuk sebagai pendapatan daerah.
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    Jatuh tempo pembayaran PBB ditetapkan pada 30 September 2025. Pembayaran tepat waktu dinilai penting guna mendukung perencanaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan.
  • Pajak Sarang Burung Walet dan Pajak Lainnya
    Pemilik usaha sarang burung walet diminta melaporkan dan membayar pajaknya secara jujur. Pajak lain seperti reklame, air tanah, dan parkir juga akan terus dioptimalkan sesuai ketentuan yang berlaku.

 Pembayaran Non-Tunai Lewat ETPD

Dalam rangka mendukung transparansi dan efisiensi, Pemkab PALI saat ini menerapkan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Sistem ini memungkinkan masyarakat untuk membayar pajak tanpa harus membawa uang tunai.

Pembayaran dapat dilakukan melalui:

  • Kanal Semi Digital: Teller Bank Sumsel Babel dan layanan BSB Lur di tingkat desa atau kelurahan.
  • Kanal Digital Penuh: Menggunakan ATM, mobile banking, QRIS, dan virtual account.

“Dengan sistem ini, transaksi jadi lebih mudah, cepat, dan aman. Pemerintah juga semakin transparan dan akuntabel,” kata Kepala Bapenda.

Pajak untuk Pembangunan Daerah

Bapenda PALI menegaskan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan oleh masyarakat dalam bentuk pajak akan digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik, seperti infrastruktur jalan, penerangan, dan pelayanan dasar lainnya. “Bayar pajak bukan hanya kewajiban, tapi bentuk kontribusi nyata untuk PALI yang lebih baik,” pungkasnya.**

TEKS : RELEASE  | EDITOR : YULI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *