GORONTALO | KabarSriwijaya.NET – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone, yang dahulu dikenal sebagai Jalan Panjaitan di Kota Gorontalo, masih terus bergulir. Setelah menetapkan dua tersangka, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengisyaratkan akan ada tersangka baru.
“Proses ini tidak berhenti pada dua tersangka sebelumnya. Kemungkinan besar akan berkembang ke tersangka lain,” kata Direktur Reskrimsus Kombes Pol Maruly Pardede dalam keterangan persnya, Rabu, 11 Juni 2025.
Maruly belum merinci siapa calon tersangka yang dimaksud. Namun ia menyebutkan bahwa pengumuman resmi akan disampaikan dalam konferensi pers dalam waktu dekat. “Tentunya dengan mengikuti prosedur penyelidikan yang sesuai dengan SOP,” ujarnya.
BACA BERITA TERKAIT :
Ketika Jalan Nani Wartabone Tak Lagi Lurus, Maruly : Sudah P21
Sinyal penambahan tersangka menguat setelah penyidik mendalami peran pihak-pihak lain di luar dua tersangka awal—berinisial DJ dan IA. Salah satu fokus penyelidikan saat ini mengarah pada konsultan pelaksana proyek serta mekanisme jaminan garansi pekerjaan yang diduga bermasalah.
“Bisa lebih dari satu. Konsultan pelaksana adalah salah satu pihak yang tengah kami cermati,” kata Maruly. Ia juga menyoroti garansi pekerjaan yang tak kunjung dicairkan. “Itu salah satu celah yang kami dalami.”
Sebelumnya, berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik menyebut bahwa proyek dengan anggaran tahun 2021 dari Dinas PUPR Kota Gorontalo itu sudah melewati tahap penyidikan formal dan material.
“Dengan ini kami menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap,” kata Maruly. Tahap berikutnya, menurut dia, adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut.
Proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone menjadi sorotan publik setelah audit internal menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan fisik dan administrasi. Selain dua tersangka utama, penyidik membuka kemungkinan adanya aktor lain yang turut serta dalam proses penyimpangan anggaran.
TEKS : AHMAD MAULANA | EDITOR : IMRON SUPRIYADI