
PALEMBANG | KabarSriwijaya.NET – Perkembangan teknologi digital yang kian pesat membawa dampak ganda bagi masyarakat. Di satu sisi, ia membuka akses kemudahan layanan keuangan dan hiburan.
Namun di sisi lain, fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi daring (judol) dinilai telah menjadi persoalan sosial serius yang menimbulkan korban di berbagai lapisan masyarakat.
Hal itu mengemuka dalam Podcast Lentera Demokrasi yang dipandu Muhammad Uzer, Kamis (23/4/2026), dengan menghadirkan akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang, Dr. Bambang Sugiarto, SH., MH., yang juga pengamat kebijakan publik Sumatera Selatan.
Dalam diskusi tersebut, Bambang menilai bahwa pinjol dan judi online merupakan dua fenomena yang tidak bisa dilepaskan dari kemajuan teknologi, tetapi sekaligus menyimpan risiko besar apabila tidak digunakan secara bijak.
“Ini persoalan yang tidak bisa dihindari karena terkait teknologi. Tetapi ketika masyarakat tidak mampu memanfaatkannya dengan baik, ia bisa menjadi jurang yang sulit untuk keluar,” ujar Bambang.
Iming-iming keuntungan cepat
Menurut Bambang, baik pinjol maupun judi online sama-sama menyasar satu kecenderungan manusia: keinginan memperoleh keuntungan besar secara cepat tanpa proses yang seimbang.
Dalam kasus judi online, pengguna kerap diiming-imingi kemenangan instan melalui berbagai bentuk permainan digital. Namun, di balik itu terdapat sistem yang sepenuhnya dikendalikan oleh bandar.
“Yang kita hadapi itu mesin, ada sistem yang dirancang untuk menguntungkan penyelenggara. Masyarakat sering tidak sadar akan risiko itu,” katanya.
Sementara pada pinjaman online, persoalan kerap muncul dari sisi keterbukaan informasi. Iklan yang tampil di media sosial menawarkan kemudahan pinjaman dalam hitungan menit, namun tidak disertai penjelasan risiko yang memadai.
“Masuk ke sistem pinjol itu ada potongan sebelum pencairan, bunga tinggi, dan cara penagihan yang kadang berlebihan. Ini yang menjadi masalah,” ujarnya.
Dampak sosial: dari utang hingga kehancuran keluarga
Bambang menegaskan, dampak dari dua fenomena ini tidak bisa dianggap ringan. Dalam sejumlah kasus, keterlibatan masyarakat dalam pinjol dan judi online telah berujung pada tekanan ekonomi berat, konflik rumah tangga, hingga tindakan ekstrem seperti bunuh diri.
Ia menyebut sejumlah kasus di daerah lain yang melibatkan mahasiswa maupun masyarakat umum yang terjerat utang dan judi daring secara bersamaan.
“Sudah banyak kejadian rumah tangga hancur, ekonomi rusak, bahkan ada yang sampai mengakhiri hidupnya. Ini risiko nyata,” ujarnya.
Antara perdata dan pidana
Dalam aspek hukum, Bambang menjelaskan bahwa pinjaman online pada dasarnya merupakan hubungan perdata yang berbasis perjanjian.
Namun, persoalan dapat bergeser menjadi ranah pidana apabila terdapat unsur niat jahat sejak awal, seperti pemalsuan data atau tidak adanya itikad baik untuk membayar.
“Kalau dasarnya perdata, maka konsekuensinya ganti rugi. Tapi kalau sejak awal ada niat jahat, misalnya memberikan data palsu, itu bisa masuk pidana,” jelasnya.
Namun ia menekankan, tidak semua kasus pinjol dapat disamaratakan sebagai tindak pidana. Banyak di antaranya merupakan hubungan pinjam-meminjam biasa yang hanya menggunakan platform digital sebagai sarana.
Peran regulasi dan pengawasan
Terkait maraknya pinjol ilegal, Bambang menilai pemerintah sebenarnya telah memiliki perangkat regulasi, termasuk pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap lembaga penyedia layanan digital. Ia juga menyoroti perlunya verifikasi ketat terhadap legalitas perusahaan penyedia pinjaman online, termasuk pengawasan terhadap besaran bunga dan transparansi kontrak.
“Yang harus diawasi itu bukan hanya izin awal, tetapi juga operasionalnya. Termasuk rasio bunga dan transparansi perjanjian,” katanya.
Bambang menambahkan, meskipun masyarakat sering menyetujui syarat dan ketentuan secara digital dengan klik “yes” atau “setuju”, tidak semua pengguna memahami konsekuensi hukum dan finansial dari perjanjian tersebut.
“Masalahnya, dokumen digital sering tidak dibaca secara utuh. Padahal di situlah letak risiko tersembunyi,” ujarnya.
persoalan penegakan, bukan sekadar regulasi
Berbeda dengan pinjol, Bambang menegaskan bahwa judi online merupakan aktivitas yang secara hukum jelas dilarang. Namun, tantangan terbesar bukan pada regulasi, melainkan penegakan hukum dan pengawasan teknologi.
Menurutnya, kementerian yang membidangi komunikasi dan informatika memiliki peran penting dalam memutus akses situs dan jaringan judi online.
“Secara teknis, pemutusan akses atau pemblokiran sebenarnya bisa dilakukan. Tinggal kemauan dan konsistensi penegakan,” katanya.
Ia juga menyinggung adanya tantangan internal dalam pengawasan, termasuk keterlibatan oknum dalam ekosistem digital tersebut.
Edukasi dan kontrol sosial
Di luar aspek hukum dan kebijakan, Bambang menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menghadapi godaan ekonomi digital yang instan. Ia menilai, pola pikir praktis tanpa pertimbangan risiko menjadi salah satu faktor utama yang membuat masyarakat mudah terjebak.
“Masyarakat kita cenderung ingin cepat untung, tetapi tidak mempertimbangkan risiko. Padahal sesuatu yang menjanjikan hasil besar secara instan biasanya mengandung risiko tinggi,” ujarnya.
Ia mengajak masyarakat untuk memperkuat rasionalitas dalam mengambil keputusan ekonomi, serta tidak mudah tergoda oleh iming-iming keuntungan cepat.
Selain itu, ia juga mendorong peran kontrol sosial di tingkat masyarakat. Menurutnya, pencegahan tidak cukup hanya dilakukan oleh aparat atau pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi publik.
“Kalau ada praktik pinjol ilegal atau judi online di sekitar kita, laporkan. Masyarakat harus menjadi bagian dari kontrol sosial,” tegasnya.
Tantangan era digital
Diskusi ini menegaskan bahwa kemajuan teknologi tidak selalu identik dengan kemajuan sosial apabila tidak diimbangi dengan literasi digital dan kesadaran hukum.
Pinjaman online dan judi daring menjadi dua sisi dari ekosistem digital yang berkembang cepat, namun sekaligus menyimpan risiko sosial yang tidak kecil.
Di akhir perbincangan, Bambang kembali mengingatkan bahwa hukum, teknologi, dan moralitas harus berjalan beriringan.
“Gunakan teknologi untuk kebaikan. Jangan sampai teknologi justru menjerumuskan kita ke dalam masalah yang lebih besar,” ujarnya.
—–



















