Jakarta | KabarSriwijaya.NET — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Staf Khusus mantan Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, selama 40 hari. Perpanjangan tersebut mulai berlaku sejak 3 April 2025, sebagai bagian dari upaya penyidik menuntaskan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut langkah ini diambil karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi konstruksi perkara. Sebelumnya, tersangka telah menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.
“Perpanjangan pertama dilakukan untuk 40 hari ke depan guna kepentingan penyidikan,” ujar Budi, Minggu (5/4).
KPK juga bersiap menggelar pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi, terutama dari kalangan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta serta sejumlah daerah, menyesuaikan lokasi para saksi.
Dalam perkara ini, KPK turut memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi kuota haji tersebut ditaksir merugikan negara hingga Rp622 miliar. Penyidik juga menemukan indikasi keterlibatan lebih dari 300 agen perjalanan haji dan umrah di berbagai wilayah Indonesia yang diduga menerima kuota secara tidak sesuai ketentuan.
KPK menegaskan fokus penyidikan tidak hanya pada penuntasan perkara, tetapi juga pemulihan kerugian negara. “Asset recovery menjadi prioritas agar kerugian negara bisa kembali secara optimal,” kata Budi.
Perkembangan terbaru, KPK menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Keduanya diduga berperan dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan yang menyimpang dari aturan, termasuk dugaan aliran dana kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama.
Dengan bertambahnya tersangka dan meluasnya penyidikan, kasus ini menunjukkan pola yang lebih kompleks—bukan sekadar penyimpangan administratif, melainkan dugaan praktik sistematis dalam pengelolaan kuota haji.
TEKS : BAGUS SANTOSA (JAKARTA) | EDITOR : IMRON SUPRIYADI | FOTO : GOOGLE IMAGE




















