Palembang | KabarSriwjaya.NET — Relawan Biru bekerja sama dengan NGO SDA WATCH secara resmi menyampaikan hasil Focus Group Discussion (FGD) “Kupas Tuntas Kolam Retensi Simpang Bandara” kepada 11 instansi terkait di Sumatera Selatan, 10 Januari 2026.
FGD tersebut menghasilkan lima kesimpulan dan delapan rekomendasi yang diharapkan menjadi rujukan pengambilan kebijakan lanjutan terkait pembangunan kolam retensi yang kini menuai pro dan kontra di ruang publik.
Sebelas instansi penerima rekomendasi tersebut meliputi Polda Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Sumsel, Kejaksaan Negeri Palembang, BPKP Sumsel, Wali Kota Palembang, DPRD Kota Palembang, Inspektorat Kota Palembang, Dinas PUPR Kota Palembang, ATR/BPN Kota Palembang, Camat Sukarame, serta Lurah Kebun Bunga.
Ketua Relawan Biru Kota Palembang, Dedek Chaniago, SH, mengatakan, penyampaian rekomendasi ini merupakan kelanjutan dari rangkaian proses partisipatif warga, mulai dari Diskusi Kampung pada 20 Desember 2025, penyampaian aspirasi ke DPRD Kota Palembang, hingga pelaksanaan FGD pada 4 Januari 2026.
“Ini adalah bentuk kontribusi kami sebagai warga negara. Persoalan Kolam Retensi Simpang Bandara tidak boleh dilihat secara parsial. Harus diletakkan dalam kepentingan publik, khususnya pengendalian banjir dan keselamatan warga,” ujar Dedek Chaniago, yang akrab disapa Jenderal DC, Jumat (10/1/2026).
FGD tersebut menghadirkan 13 narasumber dari berbagai latar belakang keilmuan dan pengalaman empirik, mulai dari profesor, doktor, pakar hukum dan lingkungan, praktisi, jurnalis senior, penggiat lingkungan, hingga perwakilan masyarakat terdampak di RW 14 Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame. Diskusi dipandu oleh Ekky Syahrudin, SH, MH, selaku moderator.
Menurut Dedek, keberagaman sudut pandang dalam FGD menjadi kekuatan utama dalam merumuskan kesimpulan dan rekomendasi yang objektif. “Di tengah adanya dua pendapat publik—antara bermasalah dan tidak bermasalah—hasil FGD ini kami tawarkan sebagai alternatif pandangan berbasis data, kajian ilmiah, dan pengalaman lapangan,” katanya.
Lima Kesimpulan FGD
FGD menyimpulkan, pertama, pembangunan Kolam Retensi Simpang Bandara merupakan kebutuhan mendesak masyarakat dalam pengendalian, pencegahan, dan penanggulangan banjir. Kedua, keberadaan kolam retensi memiliki dampak ekonomi dan sosial bagi warga sekitar.
Ketiga, dugaan permasalahan hukum yang saat ini ditangani Polda Sumsel perlu segera dituntaskan agar terdapat kepastian hukum sehingga pembangunan dapat dilanjutkan. Keempat, seluruh persoalan harus ditelaah secara hati-hati dan komprehensif agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang tidak bersalah.
Kelima, maraknya informasi keliru atau hoaks terkait kolam retensi harus dilawan dengan data dan fakta, serta penegakan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Delapan Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan tersebut, FGD merekomendasikan antara lain agar Polda Sumsel bersikap profesional, independen, dan segera memberikan kepastian hukum tanpa intervensi kepentingan politik. Kejaksaan Tinggi Sumsel juga diharapkan berperan aktif dengan mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 serta surat Kajati Sumsel terkait program pembangunan kolam retensi.
Kepada Pemerintah Kota Palembang, FGD menekankan pentingnya keberlanjutan pembangunan kolam retensi sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan kebutuhan ruang terbuka hijau. Data Bappeda Palembang 2024 mencatat RTH kota baru mencapai sekitar 12 persen, jauh dari ketentuan minimal 30 persen.
DPRD Kota Palembang direkomendasikan memfasilitasi rapat dengar pendapat guna mendorong penyelesaian persoalan hukum. Sementara Inspektorat dan ATR/BPN Kota Palembang diminta membuka informasi secara transparan terkait dugaan permasalahan administrasi dan pertanahan.
Selain itu, Camat Sukarame dan Lurah Kebun Bunga diharapkan berperan aktif memfasilitasi aspirasi warga, khususnya masyarakat RT 73 RW 14, agar pembangunan Kolam Retensi Simpang Bandara dapat segera dilanjutkan.
Relawan Biru dan SDA WATCH menegaskan, rekomendasi ini tidak dimaksudkan untuk menyudutkan pihak mana pun, melainkan sebagai bahan pertimbangan objektif demi kepentingan publik dan keselamatan warga Kota Palembang.
TEKS : AHMAD MAULANA | EDITOR : IMRON SUPRIYADI












