
Zakat bukan sekadar instrumen keuangan syariah. Ia adalah jantung dari keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan umat.
Dalam kerangka ini, keberadaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai lembaga negara nonstruktural memegang peran krusial. Baznas bukan hanya sekadar penghimpun dan penyalur zakat, melainkan penjaga amanah publik.
Oleh karena itu, proses seleksi pimpinan Baznas Provinsi Sumatera Selatan masa bakti 2025-2030 menjadi agenda strategis yang patut disambut dengan semangat kolaboratif, jernih, dan akuntabel.
Momentum Penting
Sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan, saya ingin menyampaikan bahwa pendaftaran calon pimpinan Baznas Sumsel telah resmi dibuka sejak 25 Juli hingga 19 September 2025.
Ini adalah momentum penting yang membuka ruang selebar-lebarnya bagi para profesional muslim, ulama, cendekiawan, dan tokoh masyarakat untuk berkhidmat secara struktural dalam pengelolaan zakat.
Zakat Tanggugjawab Kolektif
Dengan masa pendaftaran yang cukup panjang, yaitu 40 hari kerja, panitia seleksi memberikan kesempatan maksimal kepada seluruh pihak yang memenuhi syarat untuk ikut ambil bagian.
Mengapa proses ini penting dan harus disikapi dengan serius? Sebab zakat bukan hanya kewajiban individu, tapi juga tanggung jawab kolektif umat.
Bukan Jabatan Administratif
Menjadi pemimpin Baznas bukan sekadar jabatan administratif, tetapi amanah moral dan sosial yang sangat tinggi. Pemimpin Baznas harus mampu mengelola kepercayaan publik, menyusun strategi penghimpunan yang efektif, serta mendistribusikan dana zakat secara profesional, tepat sasaran, dan berdampak luas.
Oleh sebab itu, proses seleksi ini dilakukan secara ketat, objektif, dan transparan. Ada tiga tahapan utama yang harus dilalui oleh setiap calon: Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar berbasis CAT, dan Seleksi Wawancara.
BACA ARTIKEL TERKAIT : Mencari Nahkoda Zakat Sumsel, Pendaftaran berakhir 19 September 2025
Masing-masing tahapan dirancang untuk mengukur kelayakan, kompetensi, dan integritas calon pimpinan. Tak hanya soal kemampuan manajerial, tetapi juga visi keumatan dan nilai-nilai spiritual yang harus tertanam kuat.
Harus Ditopang kredibilitas
Kami, di Kementerian Agama, meyakini bahwa profesionalitas dalam pengelolaan zakat harus ditopang oleh kredibilitas personal yang kuat. Oleh karena itu, persyaratan yang ditetapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif.
Di antaranya adalah syarat minimal usia 40 tahun, tidak sedang menjadi anggota partai politik, tidak pernah terlibat dalam tindak pidana berat, serta memiliki pengalaman atau kompetensi di bidang zakat.
Selain itu, setiap calon diminta untuk menyusun makalah berisi visi dan misi mereka dalam pengelolaan zakat.
Makalah ini akan menjadi bahan evaluasi penting untuk menilai sejauh mana pemahaman, gagasan, dan strategi yang dimiliki calon dalam mengembangkan Baznas lima tahun ke depan.
Harapan kami, melalui tahapan ini akan muncul figur-figur yang tidak hanya mampu memimpin, tetapi juga menginspirasi.
Tantangan pengelolaan zakat
Kita tidak menutup mata bahwa tantangan pengelolaan zakat di Sumatera Selatan masih cukup besar. Potensi zakat sangat melimpah, namun realisasi penghimpunannya masih jauh dari ideal.
Data nasional menyebutkan bahwa potensi zakat di Indonesia mencapai lebih dari Rp 300 triliun per tahun, namun yang berhasil dihimpun baru sekitar 10 persennya.
Kondisi ini juga tercermin di daerah. Maka diperlukan inovasi, digitalisasi, serta pendekatan kultural dan edukatif yang intensif untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam berzakat.
Dengan kepemimpinan yang kuat, kolaboratif, dan berbasis data, Baznas Sumsel diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut.
Zakat harus menjadi instrumen yang lebih relevan dengan problematika kontemporer: kemiskinan struktural, pendidikan umat, pemberdayaan ekonomi mustahik, hingga penguatan sosial kemasyarakatan.
Di sinilah letak pentingnya seleksi pimpinan yang selektif, transparan, dan akuntabel.
Tidak ada pungutan
Kami juga ingin menegaskan bahwa selama proses seleksi ini, tidak ada pungutan biaya apa pun kepada peserta. Proses ini terbuka, dapat dipantau melalui media cetak maupun situs resmi sumselbaznas.go.id, sumsel.kemenag.go.id, dan sumselprov.go.id.
Semua ini bagian dari komitmen kami untuk memastikan integritas dan kredibilitas proses seleksi.
Akhirnya, saya mengajak seluruh masyarakat, khususnya para tokoh umat, profesional muslim, akademisi, dan aktivis sosial, untuk mendaftarkan diri atau mendorong figur terbaik dari lingkungan masing-masing.
Jangan Menjadi Rutinitas
Jangan biarkan peluang ini hanya menjadi rutinitas administratif. Jadikan ini sebagai momentum kebangkitan pengelolaan zakat yang lebih profesional, lebih strategis, dan lebih membumi.
Mari kita antarkan Baznas Sumatera Selatan menuju kepemimpinan baru yang amanah, inovatif, dan berdaya saing.
Sebab zakat bukan hanya ibadah individual, tapi juga strategi sosial yang jika dikelola dengan benar, dapat menjadi jalan pembebasan bagi umat dari jerat kemiskinan dan keterbelakangan. Wallahu a’lam bishshawab.
Palembang, 27 Juli 2025