Yudi : Prabowo Komitmen Tindak Tegas Para Koruptor

JAKARTA | KabarSriwijaya.NET – Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap meyakini bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia akan meningkat di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto.

Sebagaimana diketahui, IPK Indonesia pada tahun 2023 sebesar 34 dari 100 sebagai angka sempurna. “Saya yakin pemerintahan Prabowo akan mampu mendongkrak Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia,” ujar Yudi dalam keterangan tertulis, Rabu (23/10/2024).

Menurut Yudi, keyakinan itu berangkat dari pidato yang disampaikan Prabowo usai mengucapkan sumpah sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024. Yudi menyebut, Prabowo dalam pidatonya menekankan tiga hal dalam agenda pemberantasan korupsi ke depannya, yakni penindakan, pencegahan dan peran serta masyarakat.

“Dalam bidang pencegahan, Prabowo sudah secara lugas mengatakan bahwa akan memperbaiki sistem agar tidak terjadi kebocoran, (melakukan) digitalisasi sehingga tidak terjadi kolusi, dan adanya keteladanan dari atasan maupun pimpinan,” katanya

Dari sisi penindakan, menurut Yudi, Prabowo juga mengungkapkan komitmen untuk bertindak tegas terhadap para koruptor.

“Artinya bahwa harus ada upaya pemiskinan koruptor dan juga sanksi hukum penjara yang berat bagi pelaku korupsi,” ujarnya.

Sementara untuk peran serta masyarakat, Prabowo telah mengajak seluruh elemen mulai dari ulama, cendikiawan, pimpinan politik, pemuda, mahasiswa, pengusaha dan lainnya berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi.

Oleh karena itu, Yudi memiliki keyakinan terhadap upaya pemberantasan korupsi di era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Apalagi, dia mengatakan, pemberantasan korupsi merupakan salah satu dari 17 program prioritas Prabowo yaitu pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Namun, Yudi menyebut, masih ada pekerjaan rumah yang harus dilakukan pemerintahan Prabowo untuk membuktikan komitmen dalam memberantas korupsi. Mulai dari mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset hingga melakukan penguatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kemudian, memilih pimpinan KPK yang kompeten dan berintegritas. Lalu, menerapkan pemidanaan terhadap penyelenggara negara yang tidak memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Sehingga seyogyanya anggota kabinet pemerintahannya maupun koalisi di Parlemen bisa menerjemahkannya dengan baik karena ada beberapa hal yang masih menjadi pekerjaan rumah dalam pemberantasan korupsi,” katanya. Menurut Yudi, jika semua itu dilakukan, maka Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pasti akan meningkat.

SUMBER : KOMPAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *