PALEMBANG | KabarSriwijayaNET – Di tengah gencarnya operasi pemberantasan korupsi di berbagai daerah, suara-suara kritis mulai bermunculan dari kalangan praktisi hukum.
Salah satunya datang dari Praktisi hukum Palembang, Sapriyadi Samsudin, SH.,MH. Menurutnya, penegakan hukum korupsi hari ini mulai bergeser: dari semangat keadilan menuju sekadar pemenuhan target kinerja.
Dalam sebuah tayangan Chanel Youtube (Podcast) Lentera Demokrasi, Senin (18/05/2026) yang dipandu Muhamad Uzair, dengan tema pemberantasan korupsi, Sapri berbicara lugas.
Ia mendukung langkah aparat penegak hukum memburu koruptor, namun sekaligus mengingatkan bahaya ketika pengungkapan kasus hanya dijadikan ukuran prestasi institusi.
“Kalau mindset aparatnya setiap kasus yang diungkap harus terbukti, itu berbahaya. Akhirnya brutal. Bukti dicari-cari. Yang penting ada tersangka,” ujar salah satu Advokat Senior di Sumsel ini.
Menurutnya, korupsi memang tetap menjadi penyakit kronis bangsa. Namun, cara negara menanganinya tidak boleh mengorbankan rasa keadilan. Ia bahkan menyebut fenomena “no viral no justice” kini semakin terasa dalam perkara korupsi.
“Banyak kasus yang akhirnya membuat masyarakat bingung. Dalam satu perkara anggaran, kenapa cuma dua orang yang jadi tersangka? Padahal yang mengelola banyak bidang,” katanya.
Sapri mencontohkan sejumlah perkara yang pernah ia tangani di Ogan Komering Ulu Selatan, termasuk kasus di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga yang menurutnya menyisakan pertanyaan besar tentang konsistensi penegakan hukum.
Ketika Koruptor Lepas, Publik Bertanya
Kritik Sapri menemukan relevansinya ketika publik melihat sederet perkara korupsi besar yang berujung vonis ringan, bebas, atau bahkan lepas dari segala tuntutan hukum.
Nama-nama besar pernah lolos dari jerat korupsi, meski sebelumnya menjadi simbol keberhasilan aparat dalam pengungkapan kasus.
Di antaranya adalah Syafruddin Arsyad Temenggung yang divonis lepas oleh Mahkamah Agung dalam kasus BLBI. Putusan itu memantik kontroversi karena negara disebut mengalami kerugian triliunan rupiah.
Publik juga pernah dikejutkan dengan bebasnya Lukas Enembe pada sejumlah perkara tertentu sebelum akhirnya kembali diproses dalam kasus berbeda. Begitu pula sejumlah terdakwa korupsi daerah yang memperoleh vonis ringan dibanding besarnya kerugian negara.
Dalam catatan Indonesia Corruption Watch, tren vonis ringan perkara korupsi masih menjadi problem serius dalam sistem peradilan Indonesia. Banyak terdakwa korupsi hanya dihukum satu hingga dua tahun penjara, bahkan ada yang bebas karena dinilai tidak terbukti secara formil.
Fenomena itu, menurut Sapri, membuat publik kehilangan arah dalam membaca komitmen negara memberantas korupsi.
“Koruptor itu musuh rakyat. Tapi jangan sampai ketika ada putusan bebas, yang disalahkan malah jaksa semua. Kita harus berdiri di tengah: tidak membela koruptor, tapi juga tidak membenarkan penegakan hukum yang tebang pilih,” katanya.
Dari Extraordinary Crime Menjadi “Pidana Biasa”
Sapri juga menyoroti perubahan paradigma hukum pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Dalam pandangannya, tindak pidana korupsi kini tidak lagi diposisikan sebagai extraordinary crime sebagaimana semangat awal pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kalau dulu korupsi dianggap kejahatan luar biasa. Sekarang sudah diakomodasi dalam KUHP melalui pasal khusus. Artinya, negara mulai memandang korupsi sebagai tindak pidana yang lebih administratif dan sistemik,” ujarnya.
Ia mengaitkan hal itu dengan budaya sosial masyarakat Indonesia yang akrab dengan tradisi “terima kasih”, titipan jabatan, hingga gratifikasi yang sering dianggap lumrah.
“Orang nitip anak masuk sekolah favorit lalu membawa pisang atau uang sebagai ucapan terima kasih, itu sebenarnya sudah masuk korupsi. Tapi praktik seperti itu sulit hilang karena terkait kultur,” katanya.
“Jangan Hanya Mengejar Penyerapan Anggaran”
Dalam kritik paling tajamnya, Sapri mengingatkan potensi bahaya ketika lembaga penegak hukum dibebani target pengungkapan kasus berbasis kinerja dan penyerapan anggaran.
Ia mengibaratkan aparat seperti polisi lalu lintas yang diberi target surat tilang harus habis dalam setahun.
“Kalau targetnya lima kasus korupsi harus diungkap, akhirnya yang terjadi bukan lagi basis keadilan, tapi basis pencapaian kinerja,” ujarnya.
Menurut dia, kondisi itu membuat banyak pejabat yang sebenarnya bersih justru takut masuk birokrasi karena tingginya risiko kriminalisasi.
“Jangan sampai orang baik tidak mau jadi kepala dinas karena takut sewaktu-waktu dijadikan tersangka,” katanya.
Sapri mengaku mendukung penuh pernyataan Prabowo Subianto yang pernah meminta koruptor mengembalikan kerugian negara sebagai prioritas utama.
“Kalau kerugian negara sudah dipulihkan, jangan ada kesan balas dendam hukum. Tujuan hukum itu keadilan, bukan sekadar penghukuman,” tegasnya.
Benteng Terakhir Ada di Palu Hakim
Pada akhirnya, Sapri meyakini benteng terakhir keadilan tetap berada di meja hijau.
Ia berharap hakim tidak sekadar menjadi “stempel” dakwaan jaksa, tetapi benar-benar memeriksa perkara dengan nurani dan keberanian moral.
“Kalau hakim punya hati nurani yang tajam, dia akan mengadili berdasarkan kenyataan yang dilihatnya sendiri, bukan sekadar mengutip tuntutan,” ujarnya.
Di tengah meningkatnya operasi tangkap tangan, ekspose kasus korupsi, dan parade rompi tahanan di layar televisi, kritik Sapri menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar soal menangkap sebanyak mungkin orang.
Lebih dari itu, hukum dituntut tetap berdiri di atas prinsip paling mendasar: keadilan yang tidak tebang pilih.
Sumber : Podcast Lentera Demokrasi | Editor : Imron Supriyadi | Foto : Repro Podcast Lentera Demokrasi


















