JAKARTA | KabarSriwiwijaya.NET — Pengurus Besar Persatuan Artis Film Indonesia (PB PARFI) mulai melakukan konsolidasi organisasi setelah memenangkan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga tingkat banding, (26 April 2026)
Putusan perkara Nomor 325/B/2025/PT.TUN.JKT tersebut menjadi dasar hukum bagi kepengurusan yang dipimpin Ketua Umum Alicia Djohar dan Sekretaris Jenderal Gusti Randa untuk melanjutkan agenda organisasi, termasuk kongres yang sebelumnya sempat terhenti.
Permasalahan bermula saat pelaksanaan kongres yang digelar oleh kepengurusan tersebut mengalami gangguan. Sejumlah pihak yang dipimpin Adi Kusumo bersama kelompoknya disebut melakukan intervensi terhadap jalannya forum.
Akibatnya, suasana kongres tidak kondusif dan kegiatan terpaksa dihentikan. Dalam dinamika berikutnya, muncul klaim sepihak terkait kepengurusan PARFI, termasuk upaya pengambilalihan legitimasi organisasi serta aktivitas kesekretariatan.
Kondisi tersebut mendorong PB PARFI menempuh jalur hukum dengan menggugat penerbitan surat keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM yang dinilai bermasalah.
“Putusan ini menjadi landasan hukum bagi kami untuk melanjutkan proses organisasi secara sah,” ujar pihak PB PARFI dalam keterangannya.
Terkait kelanjutan kongres, PB PARFI menyatakan masih menunggu keputusan resmi apakah akan dilanjutkan dalam bentuk Kongres Biasa atau Kongres Luar Biasa (KLB). Keputusan tersebut akan didasarkan pada kajian internal sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Ketua Umum Alicia Djohar bersama Sekretaris Jenderal Gusti Randa menegaskan bahwa seluruh langkah organisasi akan ditempuh secara konstitusional dan mengedepankan kepastian hukum.
Kemenangan di PTUN ini juga dinilai sebagai momentum untuk menata kembali organisasi, memperkuat sistem kelembagaan, serta mengembalikan fungsi PARFI sebagai organisasi profesi di bidang perfilman.
PB PARFI mengimbau seluruh anggota di Indonesia untuk menjaga kondusivitas serta menunggu keputusan resmi organisasi guna menghindari konflik lanjutan.
Dengan langkah konsolidasi tersebut, PARFI diharapkan dapat kembali menjadi wadah profesional yang berintegritas, beretika, dan taat hukum.*
Teks : Newsroom | Editor : Imron Supriyadi

















