Ketika Jalan Nani Wartabone Tak Lagi Lurus, Maruly : Sudah P21

Berkas Perkara Tersangka Korupsi Jalan Nani Wartabone Dinyatakan Lengkap

GORONTALO | KabarSriwijaya.NET – Sebuah nama jalan, seperti sebuah kisah, tak selalu tetap. Dulu ia dikenal sebagai Jalan Panjaitan, kini menjadi Jalan Nani Wartabone—mungkin demi mengenang seorang pahlawan lokal. Tapi nama boleh berubah, nasib tidak selalu.

Pada ruas jalan itu—atau tepatnya, dalam proyek peningkatan kualitas jalannya—sebuah perkara korupsi kini resmi dianggap matang. Lengkap, atau dalam bahasa penegak hukum: P21.

Kabar itu datang dari seorang perwira, Kombes Pol Maruly Pardede, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo. Dengan gaya yang terukur dan resmi, ia menyampaikan perkembangan perkara yang telah berjalan cukup lama itu.

“Kami sampaikan, penyidikan kasus Jalan Nani Wartabone dengan anggaran tahun 2021 oleh Dinas PUPR Kota Gorontalo telah rampung,” ucapnya, Rabu, 11 Juni.

BACA JUGA BERITA INI :

Di Antara Solar, Premium, dan Sebuah Nama dari Gorontalo

 

Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi, atau yang lebih sering disingkat Tipikor, telah memastikan bahwa berkas perkara telah memenuhi syarat—baik formil maupun materiil. Kalimat itu mungkin terdengar dingin, seperti prosedur yang biasa. Tapi di baliknya, ada kisah tentang uang rakyat, jalan yang seharusnya bisa dilalui dengan aman, dan harapan yang tak jarang tersandung di lubang yang sama.

Tahap selanjutnya disebut “Tahap Dua”: pelimpahan tersangka dan barang bukti ke tangan Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Kalimat pendek itu menyimpan langkah hukum yang panjang.

Dalam perkara ini, dua orang telah dijadikan tersangka. Inisial mereka, DJ dan IA. Nama-nama yang untuk sementara disamarkan, barangkali agar lebih mudah dilupakan. Tapi tak semua bisa dihapus. Tidak bagi warga yang melewati jalan itu, atau yang menghitung anggaran yang tak sampai ke lapangan.

Proyek jalan itu berasal dari anggaran tahun 2021—tahun ketika pandemi masih menguji napas negeri ini, dan infrastruktur tetap dibangun, atau setidaknya, tetap dibayarkan. Tapi uang tak selalu sampai ke aspal. Sebagian bisa menguap dalam dokumen, sisanya tenggelam dalam siasat.

Kini, giliran Kejaksaan Tinggi Gorontalo mengambil tongkat estafet perkara ini. Hukum akan bicara, atau setidaknya mencoba bicara. Sejauh mana ia bisa menelusuri jejak yang tertinggal di jalan yang sudah berubah nama, kita belum tahu.

Yang kita tahu: Kadang, jalan bisa berganti nama. Tapi keretakan di dalamnya, tetap terasa sama.

TEKS : AHMAD MAULANA  |  EDITOR  : IMRON SUPRIYADI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait