Di banyak perguruan tinggi hari ini, ada satu praktik yang berjalan senyap tetapi masif: jasa pembuatan skripsi, tesis, bahkan disertasi. Di balik iklan yang tampak “profesional”—menjanjikan cepat, rapi, dan “anti plagiasi”—tersimpan persoalan serius, bukan hanya dalam etika akademik, tetapi juga dalam perspektif hukum Islam.
Pertanyaan mendasarnya sederhana namun krusial: apa hukum membuatkan karya ilmiah untuk orang lain yang kemudian diakui sebagai hasil dirinya?
Dalam perspektif syariah, praktik ini tidak dapat dipandang ringan. Ia bukan sekadar “jasa akademik”, melainkan menyentuh inti ajaran Islam tentang kejujuran, amanah, dan keadilan.
Hakikat Masalah: Antara Bantuan dan Penggantian
Pertama-tama, penting dibedakan antara membantu dan menggantikan. Islam sangat mendorong tolong-menolong dalam kebaikan, sebagaimana firman Allah:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Ma’idah: 2)
Memberi bimbingan, membantu metodologi, mengedit bahasa, atau mengarahkan sumber ilmiah adalah bagian dari ta’awun ‘ala al-birr (tolong-menolong dalam kebaikan). Ini diperbolehkan, bahkan dianjurkan.
BACA ARTIKEL TERKAIT :
Pabrik Gelar di Balik Layar: Menyusuri Industri Joki Skripsi
Namun, ketika bantuan itu berubah menjadi penggantian total—yakni seseorang menulis karya ilmiah untuk orang lain, lalu orang tersebut mengakuinya sebagai miliknya—maka di sinilah masalah syar’i muncul. Praktik ini masuk dalam kategori penipuan, pemalsuan, dan kedustaan.
Dalil Syar’i: Larangan Penipuan dan Kedustaan
Rasulullah ﷺ secara tegas bersabda:
“Barang siapa menipu, maka ia bukan bagian dari golonganku.” (HR. Muslim)
Hadis ini menjadi landasan kuat dalam banyak fatwa ulama terkait praktik-praktik manipulatif, termasuk dalam dunia akademik. Menyerahkan skripsi buatan orang lain adalah bentuk tadlis (penipuan), karena seseorang menampilkan sesuatu yang bukan hakikat dirinya.
Selain itu, terdapat pula unsur kadzib (dusta), karena ia mengklaim karya tersebut sebagai hasil pemikirannya sendiri. Dalam konteks akademik, ini adalah bentuk kebohongan yang sistematis dan terstruktur.
Pandangan Ulama Klasik
Para ulama klasik telah lama membahas prinsip-prinsip kejujuran dan larangan mengambil sesuatu yang bukan haknya.
Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin menegaskan bahwa kejujuran (shidq) adalah fondasi seluruh amal. Ia menyebut:
“Kejujuran adalah kesesuaian antara zahir dan batin; siapa yang menampakkan sesuatu yang tidak sesuai dengan hakikatnya, maka ia telah terjatuh dalam kemunafikan cabang.”
Dalam konteks skripsi, seseorang menampilkan diri sebagai “ilmuwan” melalui karya yang bukan hasilnya—ini jelas bertentangan dengan konsep shidq.
Sementara itu, Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menekankan bahwa segala bentuk penipuan dalam muamalah adalah haram, tanpa pengecualian, karena merusak kepercayaan publik.
Lebih jauh, Ibnu Taimiyah menyatakan:
“Setiap akad yang dibangun di atas penipuan dan penyamaran hakikat adalah akad yang batil.”
Jika jasa pembuatan skripsi dilakukan dengan kesepakatan bahwa karya itu akan diakui oleh pihak lain, maka akad tersebut sejak awal telah cacat secara syar’i.
Status Upah: Halal atau Haram?
Dalam fiqh muamalah, keabsahan upah sangat bergantung pada kehalalan objek pekerjaan. Kaidah menyebutkan:
“Jika pekerjaan itu haram, maka upahnya juga haram.”
Karena pembuatan skripsi untuk tujuan pemalsuan akademik adalah perbuatan yang dilarang, maka:
- Upah yang diterima pembuat skripsi adalah tidak halal
- Transaksi tersebut termasuk dalam kategori kasb ghairu thayyib (penghasilan yang buruk)
Ini berbeda dengan jasa legal seperti proofreading atau konsultasi, yang objek pekerjaannya jelas dan tidak melanggar syariah.
Fenomena di Perguruan Tinggi: Realitas yang Mengkhawatirkan
Di berbagai perguruan tinggi—baik negeri maupun swasta—praktik ini bukan lagi rahasia. Bahkan, di beberapa kota besar, jasa “joki skripsi” berkembang menjadi industri terselubung. Mahasiswa yang terdesak waktu, kurang kompetensi, atau sekadar ingin jalan pintas menjadi pelanggan tetap.
Fenomena ini menunjukkan beberapa masalah struktural:
- Tekanan akademik tanpa pendampingan memadai
- Budaya instan dan pragmatis
- Lemahnya pengawasan institusi
- Komersialisasi pendidikan
Dalam perspektif syariah, ini bukan hanya kesalahan individu, tetapi juga kegagalan sistem dalam menjaga nilai kejujuran (amanah ilmiah).
Dampak dalam Perspektif Maqashid Syariah
Jika dilihat dari tujuan besar syariah (maqashid syariah), praktik ini merusak beberapa aspek fundamental:
- Hifzh al-‘Aql (Menjaga Akal dan Ilmu)
Ilmu menjadi tidak otentik. Gelar tidak lagi mencerminkan kompetensi. - Hifzh al-Din (Menjaga Agama)
Kejujuran sebagai nilai inti agama tergerus. - Hifzh al-Mal (Menjaga Harta)
Terjadi transaksi atas sesuatu yang batil. - Hifzh al-Nafs (Menjaga Jiwa Sosial)
Masyarakat berpotensi dirugikan oleh profesional yang tidak kompeten.
Bayangkan seorang sarjana pendidikan yang tidak pernah menulis skripsinya sendiri—bagaimana ia akan mendidik generasi berikutnya? Atau seorang lulusan hukum yang memperoleh gelarnya melalui penipuan—bagaimana ia menegakkan keadilan?
Antara Dosa Pribadi dan Kerusakan Kolektif
Dalam Islam, dosa tidak selalu berhenti pada pelakunya. Ada dosa yang berdampak sosial. Praktik joki skripsi termasuk dalam kategori ini.
Pihak yang terlibat mencakup:
- Mahasiswa (pemesan) → pelaku utama penipuan
- Penulis (joki) → membantu dalam dosa
- Institusi (jika lalai) → membuka celah kerusakan
Kaidah fiqh menyebut:
“Al-itsmu ma istaqarra fi al-nafs wa karihta an yaththali’a ‘alaihi al-nas”
“Dosa adalah sesuatu yang membuat hati gelisah dan engkau tidak suka jika orang lain mengetahuinya.”
Jika praktik ini harus disembunyikan, itu sendiri sudah menjadi indikator moral bahwa ia bermasalah.
Jalan Keluar: Solusi Syar’i dan Akademik
Islam tidak hanya melarang, tetapi juga memberi jalan keluar. Beberapa solusi yang dapat ditempuh:
- Mengalihkan jasa ke arah halal
- Bimbingan penulisan
- Editing dan proofreading
- Pelatihan metodologi penelitian
- Penguatan integritas akademik
- Sistem deteksi plagiasi yang ketat
- Ujian lisan yang mendalam
- Pembinaan spiritual mahasiswa
- Menanamkan nilai amanah dan kejujuran sebagai bagian dari ibadah
- Peran dosen sebagai murabbi
- Bukan sekadar penguji, tetapi pembimbing moral dan intelektual
Ilmu dan Amanah
Dalam Islam, ilmu bukan sekadar alat untuk mendapatkan pekerjaan, tetapi amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Gelar akademik bukan sekadar simbol sosial, melainkan kesaksian atas proses intelektual yang jujur.
Menjual skripsi dan membeli gelar mungkin terlihat sebagai jalan pintas. Namun dalam timbangan syariah, ia adalah jalan yang gelap—mengandung penipuan, merusak ilmu, dan menggerogoti kepercayaan.
Pada akhirnya, pertanyaannya bukan hanya “bolehkah?”, tetapi “apakah kita siap mempertanggungjawabkannya?” Dan dalam tradisi Islam, setiap ilmu yang diperoleh tanpa kejujuran bukanlah cahaya, melainkan beban.
Teks : Newsroom/Diolah dari berbagai Sumber














