PALEMBANG | KabarSriwjaya.NET – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang menjatuhkan hukuman penjara masing-masing tujuh tahun enam bulan kepada Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto, Rabu, 4 Februari 2026. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengelolaan dana atau biaya pengganti pengolahan darah pada PMI Kota Palembang periode 2020–2023.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Masriati dengan anggota Khoiri Akhmadi dan Iskandar Harun. Fitrianti diadili dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua PMI Palembang—ia juga pernah menjabat Wakil Wali Kota Palembang.
Adapun Dedi Sipriyanto merupakan mantan anggota DPRD Kota Palembang yang saat perkara terjadi menjabat Kepala Bagian Administrasi dan Umum UTD PMI Palembang.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum. Perbuatan mereka dinilai menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 4 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto masing-masing tujuh tahun enam bulan penjara,” ujar Masriati saat membacakan putusan. Selain pidana badan, keduanya dikenai denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti. Fitrianti diwajibkan membayar Rp 2,7 miliar lebih. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Apabila hasil lelang tak mencukupi, diganti dengan pidana penjara dua tahun.
Adapun Dedi dibebani uang pengganti Rp 33 juta dengan ketentuan serupa. Jika tak dibayar, harta akan disita dan dilelang, dan bila tetap tak mencukupi diganti kurungan satu tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi.
Khusus Fitrianti, posisinya sebagai pemimpin dinilai tidak memberi teladan yang baik. Hakim juga menilai keterangan keduanya berbelit-belit.
Adapun hal meringankan, keduanya bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan anak kecil, dan belum pernah dihukum.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Palembang menyatakan pikir-pikir. Mereka memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding.
Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Fitrianti membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar lebih dan Dedi Rp 365 juta.
Perkara ini menambah daftar panjang kasus korupsi pengelolaan dana publik di daerah, termasuk pada sektor layanan kemanusiaan seperti pengolahan darah, yang seharusnya menyangkut kepentingan keselamatan masyarakat luas.**
TEKS : A. MAULANA | EDITOR : IMRON SUPRIYADI | FOTO : DEDI/SN














