Kades Muspan Hayadi, Laporkan Mantan Bendahara Desa Sukaraja ke Polda Sumsel

Diduga Memfitnah soal Dana BLT Desa Sukaraja

PALEMBANG | KabarSriwijaya.NET – Kepala Desa Sukaraja, Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten OKU Selatan, Muspan Hayadi, SH (41), akhirnya melaporkan Mantan Bendahara Desa Sukaraja, berinisial NA ke Polda Sumsel, Senin (18/11/24).

Kepada awak media di Palembang, M Fadli, Kuasa Hukum Muspan Hayadi, SH menyebutkkan, pihaknya melaporkan NA, mantan  Bendahara Desa Sukaraja terkait dengan dugaan fitman dan pencemara nama baik, terkiat dengan pernyataan NA, di salah satu media online.

Pernyataan NA di media online tentang dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang mengaitkan dengan status Muspan Hayadi sebagai Kades baru di Desa Sukaraja, menurut Fadli, hal itu sudah termasuk tindakan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Muspan Hayadi, baik secara pribadi dan institusional, dalam hal ini Pemerintah Desa Sukaraja.

“Kami melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dimana klien kami yang disebut mencairkan dana BLT tanpa sepengetahuan terlapor,” ,” ujar M Fadli, kuasa Hukum Muspan Hayadi, kepa pers di Palembang, Senin, (18/11/2024).

M Padli menjelaskan kliennya yang baru dilantik di pertengahan Juli 2024 sebagai Kepala Desa Sukaraja, sementara terlapor (NA) merupakan bendahara Kaur Keuangan Desa Sukaraja dari kades sebelumnya.

“Semenjak klien kami dilantik dia (terlapor-red) tidak pernah aktif tidak pernah hadir yang membuat klien kami melakukan pergantian untuk menjalankan roda pemerintahan,” ucap M Padli SH.

Disebut Dana BLT untuk warga Desa Sukaraja itu berlangsung pada pertengahan Oktober 2024 lalu untuk 60 kepala keluarga di desanya.

“Dugaan fitnah itu muncul dalam pemberitaan media online, dimana isinya pencairan BLT itu tanpa sepengetahuan atau tanda tangan dari terlapor,” ucap M Padli.

Atas dasar itulah Muspan Hayadi melaporkan NA ke Polda Sumsel dimana kasusnya ditangani Unit 4 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel.
“Tadi klien kami dimintai klarifikasi, selain itu ada juga saksi lainnya yang merupakan perangkat desa yang mengetahui bahwa terlapor ini selama tiga bulan tidak pernah hadir tugas,” ucap M Padli.

Lebih lanjut, Muspan Hayadi juga menyampaikan semenjak dilantik terlapor NA tidak pernah hadir ke Kantor Desa Sukaraja.

“Sudah saya panggil kenapa tidak pernah hadir bahkan sampai ke rumahnya,” ucap Muspan.

Meski tak pernah menjalankan tugasnya sebagai Kaur Keuangan Bendahara Desa, terlapor NA masih tetap menerima gaji hingga Oktober 2024.

“Haknya tetap dia terima, tapi sekarang sudah nonaktif dengan SK dari Bupati,” ucap Dia.

Akibat pemberitaan itu Muspan Hayadi (41) merasa dirinya cukup terganggu dalam menjalankan pemerintahan di Desa Sukaraja.

“Saya himbau kepada masyarakat desa Sukaraja jangan terpengaruh dalam pemberitaan yang tidak benar faktanya,” ucapnya.

TEKS / FOTO : RELEASE  | EDITOR : IMRON SUPRIYADI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *